Pendahuluan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT HM Sampoerna Tbk. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans, R. Irianto Simbolon, mengatakan pengiriman tim khusus untuk memastikan proses PHK menguntungkan kedua belah pihak. "Dan mengantisipasi dampak yang lebih luas," kata Irianto dalam siaran pers yang dikirim oleh Pusat Humas Kemenakertrans, Selasa, 20 Mei 2014.
Menurut Irianto, tim bertugas melakukan pengawalan, pemantauan, dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja. "Memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Irianto. Menurutnya, tim khusus akan memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan sesuai dengan aturan. Mereka akan memantau dan mendampingi perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kemenakertrans, kata Irianto, telah berkoordinasi dengan perusahaan, serta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan, Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota Jember dan Lumajang.
PT HM Sampoerna Tbk menghentikan operasional pabrik rokok terhitung tanggal 16 Mei 2014. Akibatnya, 4.900 pekerja di-PHK, terdiri dari 2.300 orang pekerja pabrik di Jember dan 2.600 pekerja dari pabrik Lumajang. Menurut Irianto, kasus PHK di pabrik Jember, telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Di antaranya kesepakatan pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon 6 bulan pada 25 Mei 2014. Pesangon 6 bulan ini terdiri dari 2 bulan upah, uang kebijakan 3 bulan upah, dan tambahan tunjangan hari raya 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pabrik di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. "Perundingan itu dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat," katanya.
Irianto mengingatkan, selain wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada yang di PHK. "Misalnya, pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan," katanya. Ia pun meminta Sampoerna mencari solusi dengan menata manajemen dan efisensi perusahaan agar kasus ini tak terulang.
Analisis
PHK itu sendiri merupakan cara terakhir perusahaan dalam menangani masalah yang ada pada perusahaan. Apabila suatu ingin memberhentikan karyawannya sebaiknya di rundingkan secara bersama agar kedua belah pihak sama-sama untung. Dan apabila perusahaan itu kembali maju maka sebaiknya pikirkan lagi untuk mengambil para karyawan yang berkualitas yang telah di PHK untuk kembali berkerja di perusahaan tersebut. ini di maksudkan agar perusahaan tidak salah dalam memilih karyawan lagi. Sehingga hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi lagi.
Referensi
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/05/20/173579150/phk-di-pt-sampoerna-kementerian-kirim-tim-khusus
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT HM Sampoerna Tbk. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans, R. Irianto Simbolon, mengatakan pengiriman tim khusus untuk memastikan proses PHK menguntungkan kedua belah pihak. "Dan mengantisipasi dampak yang lebih luas," kata Irianto dalam siaran pers yang dikirim oleh Pusat Humas Kemenakertrans, Selasa, 20 Mei 2014.
Menurut Irianto, tim bertugas melakukan pengawalan, pemantauan, dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja. "Memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Irianto. Menurutnya, tim khusus akan memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan sesuai dengan aturan. Mereka akan memantau dan mendampingi perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kemenakertrans, kata Irianto, telah berkoordinasi dengan perusahaan, serta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan, Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota Jember dan Lumajang.
PT HM Sampoerna Tbk menghentikan operasional pabrik rokok terhitung tanggal 16 Mei 2014. Akibatnya, 4.900 pekerja di-PHK, terdiri dari 2.300 orang pekerja pabrik di Jember dan 2.600 pekerja dari pabrik Lumajang. Menurut Irianto, kasus PHK di pabrik Jember, telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Di antaranya kesepakatan pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon 6 bulan pada 25 Mei 2014. Pesangon 6 bulan ini terdiri dari 2 bulan upah, uang kebijakan 3 bulan upah, dan tambahan tunjangan hari raya 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pabrik di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. "Perundingan itu dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat," katanya.
Irianto mengingatkan, selain wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada yang di PHK. "Misalnya, pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan," katanya. Ia pun meminta Sampoerna mencari solusi dengan menata manajemen dan efisensi perusahaan agar kasus ini tak terulang.
Analisis
PHK itu sendiri merupakan cara terakhir perusahaan dalam menangani masalah yang ada pada perusahaan. Apabila suatu ingin memberhentikan karyawannya sebaiknya di rundingkan secara bersama agar kedua belah pihak sama-sama untung. Dan apabila perusahaan itu kembali maju maka sebaiknya pikirkan lagi untuk mengambil para karyawan yang berkualitas yang telah di PHK untuk kembali berkerja di perusahaan tersebut. ini di maksudkan agar perusahaan tidak salah dalam memilih karyawan lagi. Sehingga hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi lagi.
Referensi
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/05/20/173579150/phk-di-pt-sampoerna-kementerian-kirim-tim-khusus