PENDAHULUAN
Didalam perusahaan atau suatu bidang usaha , kegiatan
bisnis merupakan prilaku utama dari sorang pembisnis. Masyarakat pun
beranggapan bahwa perusahaan sebagai pembawa keuntungan bagi mereka, hal ini
dikarenakan karena perusahaan harus membagi laba perusahaan sebagai sumbangan bagi
masyarakat sekitarnya. Saat ini banyak sekali perusahaan yang peduli pada
masyarakat melalui Corporate Social
Responsibility atau biasa disingkat dengan CSR. Perkembangan CSR bisa di
bilang sangat pesat. Perkembangan CSR yang terjadi kurang lebih lima puluh
tahun ini banyak sekali mengubah orientasi dalam CSR. Jika pada awalnya CSR
lebih kepada individual, maka sekarang CSR menjadi salah satu strategi yang
digunakan untuk meningkatkan citra korporasi yang dimana akan mempengaruhi
kinerja keuangan korporasi. Bagi perusahaan sendiri, CSR mampu membentuk
persepsi positif masyaraka tterhadap perusahaan sehingga dapat meningkatkan
citra perusahaan.
Saat
ini seluruh perusahaan berbagai sektor bisnis di Indonesia sebagian besar
mengklaim bahwa perusahaan mereka telah melaksanakan kewajiban sosialnya
terhadap lingkungan sekitar perusahaan, oleh karena itu, sebagian besar
perusahaan tersebut melakukan pengungkapan Corporate
Sosial Responsibility sebagai motivasi untuk meningkatkan kepercayaaan
publik terhadap pencapaian usaha perbaikan terhadap lingkungan sekitar
perusahaan.
TEORI
Corporate Sosial
Responsibility atau CSR ialah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
Hal
ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat
telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan
tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan
ketidaknyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat
kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan
permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat
hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan
yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen
investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam
membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai
"Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak
pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan
baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for
Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial
merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan pada masa lampau seringkali
mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan
pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong
para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada
proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas
tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta
memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple
bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai
kegiatan sosial di atas.
Kepedulian
kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal,
melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar
dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini
mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam
pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan
salah satu pemangku kepentingan internal.
Berkaitan
dengan implementasi CSR perusahaan dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori untuk menggambarkan
komitmen dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan CSR. Dengan menggunakan dua
pendekatan, sedikitnya ada delapan kategori
perusahaan. Perusahaan yang ideal memiliki kategori reformis dan
progresif. Dalam kenyataan, kategori ini bisa saling bertautan.
1.Berdasarkan
proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR, ada empat kategori
yaitu;
Perusahaan
Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah.
Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk dalam kategori ini.
Perusahaan
Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggran CSR-nya
rendah seperti perusahaan besar namun pelit.
Perusahaan
Humanis. Meskipun profitnya perusahaan rendah, proporsi anggaran CSR-nya
relatif tinggi. Layak disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
Perusahaan
Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggran CSR yang tinggi.
Perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada strategi bisnisnya, memandang CSR
bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk maju.
2.
Berdasarkan tujuan perusahaan dalam implementasi CSR, ada empat kategori yaitu;
Perusahaan
Pasif. Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas, sekedar melakukan
kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal
kurang bermanfaat bagi perusahaan.
Perusahaan
Impresif. Perusahaan yang menggunakan CSR untuk promosi alias tebar pesona
daripada untuk pemberdayaan.
Perusahaan
Agresif. CSR lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi. Perusahaan
seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
Perusahaan
Progresif. Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan pemberdayaan dan sekaligus
promosi. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat dan
menunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan.
Teori Pendukung CSR
Menurut
Parsons (1961) teori CSR dan pendekatan terkait difokuskan pada salah satu
aspek berikut realitas sosial: ekonomi, politik, integrasi sosial dan etika
yang dapat diamati dalam sistem sosial.
1. Teori
Instrumental
.
Teori ini mengasumsikan bahwa korporasi merupakan instrumen untuk penciptaan
kekayaan dan bahwa ini adalah tanggung jawab sosialnya. Hanya aspek ekonomi
dari interaksi antara bisnis dan masyarakat dianggap. Jadi setiap kegiatan
sosial yang seharusnya diterima jika, dan hanya jika, itu konsisten dengan
penciptaan kekayaan. Teori ini disebut Teori
berperan karena mereka memahami CSR sebagai sarana hanya untuk akhir
keuntungan.
2. Teori
Politik.
Teori kedua yang kekuatan sosial perusahaan
ditekankan, khususnya dalam hubungannya dengan masyarakat dan tanggung jawab
dalam arena politik terkait dengan kekuasaan ini. Hal ini menyebabkan
perusahaan untuk menerima tugas sosial dan hak atau berpartisipasi dalam kerjasama sosial
tertentu.
3. Teori
Integratif.
Teori ini menganggap bahwa bisnis harus
mengintegrasikan tuntutan sosial. Mereka biasanya berpendapat bahwa bisnis
tergantung pada masyarakat untuk kelangsungan dan pertumbuhan dan bahkan untuk
keberadaan bisnis itu sendiri. Tuntutan sosial umumnya dianggap sebagai cara di
mana masyarakat berinteraksi dengan bisnis dan memberikan suatu legitimasi dan
prestise tertentu. Akibatnya, manajemen perusahaan harus memperhitungkan
tuntutan sosial, dan mengintegrasikan mereka sedemikian rupa bahwa bisnis
beroperasi sesuai dengan nilai-nilai sosial. Jadi, isi dari tanggung jawab
bisnis terbatas pada ruang dan waktu dari setiap situasi tergantung pada
nilai-nilai masyarakat pada saat itu, dan datang melalui peran fungsional
perusahaan (Preston dan Post, 1975). Dengan kata lain, tidak ada tindakan
khusus yang manajemen bertanggung jawab
untuk melakukan seluruh waktu dan dalam setiap industri.
4. Teori
Etis.
Teori
keempat memahami bahwa hubungan antara bisnis dan masyarakat tertanam dengan
nilai-nilai etika. Hal ini menyebabkan visi CSR dari perspektif etika dan
sebagai konsekuensinya, perusahaan harus menerima tanggung jawab sosial sebagai
kewajiban etis atas pertimbangan lainnya.
MANFAAT CSR BAGI
MASYARAKAT
CSR
ternyata berdampak positif bagi masyarakat. Karna dengan adanya CSR masyarakat
mendapatkan berbagai keuntungan. Keuntungan-keuntungan yang didapat karna danya
CSR ialah :
1.
Masyarakat akan leboh mudah dalam
mendapatkan haknya dimana hal ini sesuai dengan sila ke – 4.
2.
CSR dapat membantu msyarakat, apabila
masyarakat ingin melakukan kegiatan perekonomian
3.
CSR juga dapat meningkatkan kesehatan,
mengurangi adanya pengangguran, dan dapat mengurangi tingkat putus sekolah.
Selain
menguntungkan masyarakat CSR itu sendiri berpengaruh positif terhadap perusahaan.
Dimana hal positif ini membawa berbagai keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan tersebut
antara lain :
1.Perusahaan lebih mudah mengalokasikan
dana yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi masyarakat yang
ingin melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR)
2.Dapat meningkatkan penghasilan
perusahaan juga sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka daya beli
masyarakat juga akan bertambah hal ini yang akan menjadi bertambahnya penghasilan bagi perusahaan
3.Mempertahankan dan mendongkrak reputasi
serta citra merek perusahaan
4.Mendapatkan lisensi untuk beroprasi
secara sosial
5.Mereduksi risiko bisnis perusahaan
6.Melebarkan akses sumber daya bagi
operasional usaha
7.Membuka peluang pasar yang lebih luas
8.Mereduksi biaya misalnya terkait dampak
lingkungan
9.Memperbaiki hubungan dengan stakeholders
1.Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
1.Peluang mendapatkan penghargaan
CONTOH KASUS CSR
(Corporate Social Responsibility )
Kasus
dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusriterus dikembangkan.
Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksaTim
Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang. Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai
saksitersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan
Perusahaan PT Pusri Bambang Subiyanto, Kasi KUK dan Bina Lingkungan Pusri
Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi. Mereka diperiksa
selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi
Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masihTerkait
aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan
IlirTimur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui
terlibat ataumenerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di
ruang kerjanya kemarin.Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry
mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkaitpembukaan rekening terkait
program CSR.
“Lantaran
pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikanbanyak hal.
Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa
beberkanperkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari
pemeriksaan tersebutdiperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya
aliran dana CSR tersebut.”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah
masuk dalam materiperkara,”katanya.
Sementara
itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas(Kadis)
Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus
(Aspidsus)Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus
dugaan korupsiproyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun
2008 senilai Rp2 miliar tersebut. ”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek
tersebut karena saksi selakupengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin.
Dia
mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaanProyek
yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis
(spek)pekerjaan. Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak
menggunakan alat-alat beratsehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus
melakukan pendalaman dan pengembanganperkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi
yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnyakami sudah kantongi nama-nama
tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil auditkerugian negara oleh
BPKP,”ujarnya
ANALISIS
CSR merupakan suatu kewajiban mutlak suatu perusahaan
sebagai bentuk upaya bertanggung jawab sosial perusahaan yang berupa kepedulian
dan perhatian penuh pada komunitas sekitarnya. Bentuk-bentuk CSR yang dapat
dilakukan oleh perusahaan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan yang
penerapannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima CSR.
CSR
juga memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat dan
melestarikan lingkungan sekitarnya, serta bentuk investasi bagi perusahaan
pelakunya. Investasi bagi perusahaan dapat berupa jaminan keberlanjutan operasi
perusahaan dan pembentukan citra positif
perusahaan. Manfaat ini dapat diperoleh apabila perusahaan menerapkan CSR atas
dasar kesukarelaan, sehingga akan timbul hubungan timbal balik antara pihak
perusahaan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat akan secara sukarela membela
keberlanjutan perusahaan tersebut dan memberikan persepsi yang baik pada perusahaan. Dengan begitu citra positif
perusahaan akan terbentuk dengan sendirinya.
REFERENSI