Kamis, 24 Oktober 2013

KOPERASI (KOMENTAR)

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Koperasi:

1.  Pasal 68 pembuatan sertifikat percuma karena memiliki jangka waktu yang tertera pada pasal 70

2. Pasal 69 (sistem Saham Atas Nama sebuah Perseroan namun dibungkus dan dikemas dengan permainan kosakata yang indah);

3. Pasal 70; pengekangan kebebasan.

4. Pasal 78 ayat (2) Pada intinya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada Anggota, namun ayat tersebut mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota; hal ini sungguh membuktikan bahwa PEMERINTAH TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT KECIL; halmana sudah kita ketahui bersama, bahwa koperasi tidak mungkin melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada Anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada Anggotanya.
Munculnya ayat tersebut memberikan gambaran tersirat bahwa; pemerintah ingin membabat Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang merupakan pesaing bisnis para pelaku ekonomi lain (perseroan misalnya).
Karena dengan adanya ayat tersebut tentu akan mengurangi minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi; sehingga terlihat pasal dan ayat pesanan terselubung para pelaku ekonomi berkantong tebal tersebut, adalah mengharapkan timbulnya efek domino; yakni; matinya koperasi di Indonesia dengan sendirinya!

5.  Pasal 78 ayat (2) tersebut sangat tidak fair dengan ketentuan Pasal 80 yang berbunyi “Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi”; disini terlihat ketidak-seimbangan obligatoir yang ingin diciptakan secara terselubung UNTUK MENGIBIRI DAN/ATAU BAHKAN MEMATIKAN KOPERASI DENGAN SENDIRINYA!

6. Pasal 83: memunculkan unit usaha koperasi sebagai bidang spesialisasi sendiri; seperti Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, Koperasi Simpan Pinjam; halmana justru meniadakan Koperasi Serba Usaha yang dianggap sebagai merupakan ancaman dan pesaing bisnis bagi pelaku ekonomi berkantong tebal pemesan pasal dan ayat-ayat dimaksud!.

7. Pasal 1 ayat (1) dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan badan usaha lain.

8. Pasal 75 pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi. pasal ini telah mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota hanya sebagai objek pinjaman pemilik modal besar.

 9.Pasal 68-83 masih bersifat liberal dan kepemilikan koperasi masih bersifat private. Pembentukan koperasi yang dibangun berdasarkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan kini telah berubah konsep menjadi koperasi yang liberal ala kapitalisme yang mengagungkan peranan modal besar.


10. Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer antara lain adalah mempunyai ‘kesamaan kepentingan ekonomi, tetapi yang terjadi pada penerapan hal ini tidak tercipta sesuai yang diharapkan.Hasil nya Nihil.


sumber: 
http://google.co.id
http://www.beritasatu.com
http://hukum.kompasiana.com


NAMA KELOMPOK :
JAYA SAPUTRA                13212909
LARAS ARUM                    14212159
REZA RIZKI R                    18212172
SHEILA BILQISKA M         16212963

Tidak ada komentar:

Posting Komentar