Pasal-pasal
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Koperasi:
1. Pasal 68 pembuatan sertifikat percuma karena
memiliki jangka waktu yang tertera pada pasal 70
2.
Pasal 69 (sistem Saham Atas Nama sebuah Perseroan namun dibungkus dan dikemas
dengan permainan kosakata yang indah);
3.
Pasal 70; pengekangan kebebasan.
4.
Pasal 78 ayat (2) Pada intinya surplus/profit sebuah koperasi sudah
sewajarnya dibagikan kepada Anggota, namun ayat tersebut mengatur koperasi
dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan
non-anggota; hal ini sungguh membuktikan bahwa PEMERINTAH TIDAK BERPIHAK KEPADA
RAKYAT KECIL; halmana sudah kita ketahui bersama, bahwa koperasi tidak mungkin
melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada Anggotanya, karena justru
menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada Anggotanya.
Munculnya
ayat tersebut memberikan gambaran tersirat bahwa; pemerintah ingin membabat
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang merupakan pesaing bisnis para pelaku
ekonomi lain (perseroan misalnya).
Karena
dengan adanya ayat tersebut tentu akan mengurangi minat masyarakat untuk
menjadi anggota koperasi; sehingga terlihat pasal dan ayat pesanan terselubung
para pelaku ekonomi berkantong tebal tersebut, adalah mengharapkan timbulnya
efek domino; yakni; matinya koperasi di Indonesia dengan sendirinya!
5. Pasal 78 ayat (2) tersebut sangat tidak fair
dengan ketentuan Pasal 80 yang berbunyi “Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha
pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal
Koperasi”; disini terlihat ketidak-seimbangan obligatoir yang ingin diciptakan
secara terselubung UNTUK MENGIBIRI DAN/ATAU BAHKAN MEMATIKAN KOPERASI DENGAN
SENDIRINYA!
6.
Pasal 83: memunculkan unit usaha koperasi sebagai bidang spesialisasi sendiri;
seperti Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, Koperasi Simpan
Pinjam; halmana justru meniadakan Koperasi Serba Usaha yang dianggap sebagai
merupakan ancaman dan pesaing bisnis bagi pelaku ekonomi berkantong tebal
pemesan pasal dan ayat-ayat dimaksud!.
7.
Pasal 1 ayat (1) dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi adalah badan
hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan badan usaha lain.
8.
Pasal 75 pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi. pasal ini telah
mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota hanya sebagai objek
pinjaman pemilik modal besar.
9.Pasal 68-83 masih bersifat liberal dan
kepemilikan koperasi masih bersifat private. Pembentukan koperasi yang dibangun
berdasarkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan kini telah berubah konsep
menjadi koperasi yang liberal ala kapitalisme yang mengagungkan peranan modal
besar.
10.
Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer antara lain adalah
mempunyai ‘kesamaan kepentingan ekonomi, tetapi yang terjadi pada penerapan hal
ini tidak tercipta sesuai yang diharapkan.Hasil nya Nihil.
sumber:
http://google.co.id
http://www.beritasatu.com
http://hukum.kompasiana.com
NAMA
KELOMPOK :
JAYA
SAPUTRA 13212909
LARAS
ARUM 14212159
REZA
RIZKI R 18212172
SHEILA
BILQISKA M 16212963
Tidak ada komentar:
Posting Komentar