Keadilan social
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat
para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Keadilan social juga mengandung arti memelihara hak-hak
individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.
Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri
dalam memenuhi segala kebutuhannya. Inilah salah satu alasan Allah menciptakan
manusia dalam beragam warna kulit dan bahasa, suku dan ras, agar tercipta
sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antara manusia. Dengan manusia saling
memenuhi kebutuhan masing-masing, maka kebersamaan dan saling ketergantunganpun
tercipta, dan ini merupakan kedilan Allah yang Maha Adil.
Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan
makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama
(Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap
diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat
serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial),
yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu
negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga
terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif
(keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan
sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara
kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah
darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan
khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional
bertujuan : “.....ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka
negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial
dalam melindungi dan mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat
internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup
masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan
dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial
maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang
tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28,
Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang
berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya,
sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan
sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak
melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan
penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari
perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar
oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea
I. Demokrasi politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama
kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti
dirumuskan dalam pasal 27 dan 31
·
Persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
·
Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan,
·
Hak yang
sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·
Mendapat
pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi
ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan
masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial
memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara.
Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita,
maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD
dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi
seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat
kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan
sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan
sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan
yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus
diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita
sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
Dengan demikian, lapangan tugas
bekerjanya negara adalah hal memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan
demikian :
·
Memelihara
kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
·
Memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara,
yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri
·
Memelihara
kepentingan bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat
dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari Negara
·
Memelihara
kepentingan dari warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat
diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara,
ada kalanya negara memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir
miskin, anak terkantar)
·
Tidak semua
bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa,
golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan
·
Tidak cukup
ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa,
juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa,
setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara
perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh
perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.
Realisasi dari prinsip keadilan
sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat
dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain
itu dalam realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai
tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas
keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam
kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa
kita harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan
pembagian kekayaan nasional kita. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja
tidak menjamin terwujudnya keadilan sosial, malahan merupakan penghambat dari
kesetiakawanan yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama
memikul beban pembangunan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar