Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih
mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu.
Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap
orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan
menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang
tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua
yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa
yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak
baik!”
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik
erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan –
perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut
sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan
yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq
bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh
karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan
penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan
berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan,
yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki
derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak
wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai
dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar,
akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia
ke lumpur dosa.
Ada godaan halus,
yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan
kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti
kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan
harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa
kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada
kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970
adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang
diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,
rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran
nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak
hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana
yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena
rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau
terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi
melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan
hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar